Makalah Perbankan #





Sejarah Uang

Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkàn. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal dari pada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kaliandapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Untuk lebih mengetahui mari kita lihat dibawah ini yang menjelaskan tentang, Sejarah uang , Latar belakang munculnya uang, Jenis-Jenis uang, Syarat-syarat uang diterima, Fungsi-fungsi uang, Nilai-Nilai Uang berikut penjelasannya

A. Pengertian Uang

Pengertian uang dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional dan modern.

Pengertian uang dalam ekonomi tradisionaldidefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikansebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran

B. Sejarah Uang

Sejarah Uang dan Latar Belakang Munculnya uang
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).

Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan hams mempunyai nilai yang sama.


Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter.

Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.

Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.

a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.



Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat lokal.


Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukar menukar adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak.




Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.

Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).Tahan lama (tidak mudah rusak).

Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.

a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak samä sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.

D. Jenis-Jenis Uang

   Pada umumnya uang yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.

a. Uang Kartal

Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

1. Uang Kertas

Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.



Gambar: Uang Kertas Indonesia

Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.

Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.

Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).

Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.

2. Uang Logam

Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.



Gambar: Uang Logam Indonesia


Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.

b. Uang Giral

Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks.

Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.

Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.

Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.

Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.

1. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.

2. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.



Gambar: Giro Merupakan Alat Pembayaran yang Berlaku di Indonesia

Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.

SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral.
Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828.

Peraturan :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Berlaku :

Tanggal 2 Januari 2013

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:UmumBank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang Bank Asing – KCBA)Pengaturan Kegiatan Usaha BankBerdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; danBUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:

                                                                                i.            Bank Umum Konvensional

a.       BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing

b.      BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri;

c.       BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia.

d.      BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).

                                                                              ii.            Bank Umum Syariah

a.       BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing.

b.      BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan syariah di dalam negeri;

c.       BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan syariah di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia;

d.      BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).

                        Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah mengacu pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah sesuai dengan kelompok BUKU dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya; dan untuk kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang tidak termasuk produk atau aktivitas dasar bank syariah (kegiatan usaha Bank Umum Syariah BUKU 1) hanya dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

                        Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan penyertaan kepada Bank Umum Syariah sebesar 5% dari modal Bank atau lebih, diberikan tambahan batasan penyertaan sebesar 5% dari modal Bank sehingga batasan penyertaan modal pada BUKU 2 paling tinggi sebesar 20% dan BUKU 3 sebesar 30% dari modal Bank.

                        Bank dalam semua BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif termasuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan target tertentu, yaitu:

                                                                                 .            BUKU 1 paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan;

                                                                               a.            BUKU 2 paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan;

                                                                              b.            BUKU 3 paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan;

                                                                               c.            BUKU 4 paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan

                        Pengecualian kewajiban menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif diberikan kepada Bank yang memfokuskan diri untuk membiayai kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat paling kurang 75% dari total kredit atau pembiayaan.

                        Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk melakukan produk/aktivitas tertentu yang bukan merupakan cakupan produk atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi, antara lain penerbitan structure product, penerbitan surat utang ekuitas dan kegiatan jasa sistem pembayaran.

                        Pengaturan Jaringan Kantor

                        Persyaratan pembukaan jaringan kantor adalah Tingkat Kesehatan Bank dan alokasi modal inti (Theoretical Capital – TC) sesuai lokasi dan jenis kantor Bank.

                        BUKU 3 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya didalam dan luar negeri terbatas di kawasan Asia. Sedangkan BUKU 4 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).

                        Dalam perhitungan ketersediaan modal inti untuk jaringan kantor, Bank Indonesia menetapkan:

                                                                                 .            pembagian zona berdasarkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan;

                                                                               a.            koefisien masing-masing zona; dan

                                                                              b.            biaya investasi pembukaan jaringan kantor Bank untuk masing-masing BUKU.

                        Bank wajib menyediakan alokasi modal inti yang cukup bagi seluruh jaringan kantor yang dimiliki bank. Dalam hal Bank tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup, Bank tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru sampai terpenuhinya peningkatan modal untuk mencukupi alokasi modal inti yang dibutuhkan. Bank masih dapat dipertimbangkan untuk membuka jaringan kantor yang baru apabila bank menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit atau pembiayaan bank serta terdapat upaya pemupukan modal yang dilakukan bank.

                        Dalam menentukan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka, selain pertimbangan TKS, alokasi modal inti, pangsa UMKM/UMK dan pemupukan modal, Bank Indonesia akan mempertimbangkan:

                                                                                 .           Memberikan insentif tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka bagi Bank yang memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup dan menyalurkan kredit UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10%.

                                                                               a.            pencapaian efisiensi bank.

                        Ketersedian alokasi modal inti tidak diberlakukan bagi:

                                                                                 .            pembukaan Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMK;

                                                                               a.            pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.

                        Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank dalam BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka jaringan kantor di Zona 1 atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di Zona 5 atau Zona 6 dengan jumlah tertentu. Kewajiban ini dikecualikan bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda yang melakukan pembukaan kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.

                        Rencana Tindak (Action Plan)

                        Bank wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha, kegiatan valuta asing, penyertaan, dan pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan produktif paling lambat akhir bulan Maret 2013.

                        Rencana tindak yang telah disetujui Bank Indonesia tersebut, akan dijadikan acuan bagi Bank dalam merevisi RBB yang disampaikan paling lambat akhir bulan Juni 2013.

                        Jangka waktu untuk melakukan penyesuaian produk, aktivitas, dan penyertaan paling lama akhir Juni 2016. Sedangkan bagi BPD jangka waktu penyesuaian paling lambat Juni 2018.

                        Perlakuan pengawasan terhadap Bank yang mengalami penurunan Modal Inti.
Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga mengalami penurunan BUKU selama 3 bulan berturut-turut wajib menyusun rencana tindak yang dapat berupa penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan BUKU atau menambah modal. Bank diberikan jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pelaksanaan action plan tersebut.

                        Pengenaan sanksi kepada Bank.
Pengenaan sanksi kepada Bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau Pasal 58 UU Perbankan Syariah yaitu teguran tertulis, penurunan peringkat Tingkat Kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.

                        Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:

                        Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).

                        Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.

                        Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada saat berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini yang mengatur mengenai kegiatan valuta asing bagi Bank.


 PENGENALAN RASIO KEUANGAN


1.       Permodalan


Rasio-rasio Perbankan untuk permodalan meliputi sebagai berikut :

a.      CAR (Capital Adequacy Ratio)

b.      Aktiva Tetap Terhadap Modal.


a.      CAR (Capital Adequacy Ratio atau Modal Terhadap ATMR)


CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, pernyataan, surat berharga, dan tagihan pada bank lain) ikut dibayai dari modal.

Rumus CAR sbb :


CAR = Modal Bank / ATMR


Keterangan : Perhitungan Modal dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.


Catatan :

Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi probilitas.


Contoh :

Bila anda mendapatkan Rp 1.000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa dan rokok dll). Sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianologikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr dll.

CAR tersebut ditentukan oleh BI, dan apabila suatu bank CAR nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.


2.     Aktiva Produktif


Rasio-rasio Perbankan untuk Aktiva Produktif meliputi sebagai berikut :

a.       Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)

b.      NPL (Non Performing Loan atau Kredit bermasalah terhadap total Kredit)

c.       PPAP terhadap aktiva produktif (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap total aktiva produktif).

d.      Pemenuhan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk).


   a. Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva   produktif)


Aktiva produktif bermasalah adalah aktiva produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.


Rumus




Aktiva Produktif bermasalah = Aktiva Produktif Bermasalah / Total Aktiva Produktif


3.    NPL (Non Performing Loan)


      NPL adalah kredit yang masuk kedalam kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.

Rumus NPL sbb



NPL = Kredit Bermasalah (Golongan 3 + 4 + 5)/Total Oustanding Kredit



Keterangan :

-   Kredit merupakan kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepada bank lain.

-         Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.

-         Kredit bermasalah dihitung secara gross (tidak dikurangi PPAP)

-          Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).


Catatan            :


NPL berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan. Semakin tinggi NPL maka semakin menurun kinerja atau profitabilitas perbankan. Hal ini sejalan dengan dimana adanya kredit bermasalah yang semakin besar dibandingkan aktiva produktifnya dapat mengakibatkan kesempatan untuk memperoleh pendapatan (income) dari kredit yang diberikan, sehingga mengurangi Laba dan berpengaruh buruk pada Retabiltas (Profitabilitas) bank. Agar kinerja baik, maka setiap bank harus menjaga NPL nya di bawah 5 %.


Beberapa hal yang mempengaruhi NPL suatu perbankan :


a.       Kemauan atau itikad baik debitur


Kemampuan debitur dari sisi finacial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.


b.      Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia


Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan. Misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank.\

Kebijakaan peraturan Bank Indonesia dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan.

Misalnya BI menaikan BI rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.


c.       Kondisi Perekonomian

Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya sbb :


1.      Inflasi

Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.


2.      Kurs rupiah

Kurs Rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasional tetapi juga Internasional.

Sistem Administrasi Bank Pada Umumnya

·        System Aplikasi Transaksi

SISTEM APLIKASI TABUNGAN

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan juga adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang.

Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang.

Usaha perbankan dalam usaha meningkatkan pengerahan sumber dana dari masyarakat salah satunya dengan menghimpun sumber dana tabungan. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Biasanya suatu bank menyelenggarakan suatu produk tabungan lebih dari satu jenis.

Dengan diperkenalkannya tabungan pada masyarakat hal ini akan memupuk kesadaran masyarakat seberapa jauh pentingnya tabungan, karena dengan menabung berarti kita menyimpan uang di bank dengan rasa aman, yang dapat diambil setiap saat apabila kita membutuhkannya juga dengan menabung berarti menyisihkan sebagian dari pendapatan yang tidak dipakai untuk konsumsi.

Pengertian tabungan menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan atas undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 9: “Merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang diupersamakan dengan itu”.

Menurut Dumairy dalam bukunya yang berjudul “Perekonomian Indonesia” (1996:125) tabungan adalah bagian dari “pendapatan dapat dibelanjakan” (disposable income) yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi.

Pengertian tabungan menurut Thomas Suyatno (2001:71) Tabungan adalah “Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu”.

Sedangkan menurut Mandala Manarung dan Pratama Rahardja dalam bukunya yang berjudul “Uang Perbankan, dan Ekonomi Moneter”, tabungan merupakan simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat  tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat laiinya yang dipersamakan dengan itu.

Pedapat lain mengungkapkan bahwa, tabungan juga didefinisikan sebagai menyimpan uang di Bank. Bank akan menyimpan uang dalam periode tertentu sesuai keinginan. Kreditur bebas mengambilnya kapan saja baik itu secara langsung di teller atau melalui transaksi elektronis. Nilai dalam tabungan bisa cepat habis karena sering diambil untuk keperluan.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa tabungan adalah sebagian dari pendapatan yang tidak digunakan untuk belanja atau tidak digunakan untuk kegiatan konsumsi. Tabungan merupakan investasi paling mudah, paling tidak beresiko, namun memiliki keuntungan yang sangat sedikit. Ada resiko, ada profit. Jika resiko kecil, profit juga kecil.Mungkin malah berkurang karena mendapatkan segudang fasilitas dari Bank yang memudahkan dalam mengatur uang.


SISTEM APLIKASI GIRO

 Transaksi pada rekening giro relatif sangat banyak frekuensi dan volumenya. Hal dimungkinkan karena sifat rekening giro itu sendiri yaitu sebagai simpanan yang bisa diambil setiap saat serta fungsinya sebagai media pembayaran atau lalu lintas giral.

Jenis transaksi yang paling banyak terjadi pada rekening giro adalah transaksi yang melalui proses kliringi yaitu menggunakan media cek, bilyet giro, nota 'credit, dan nota debet.

Sistem aplikasi giro ini melakukan proses penghitungan saldo setelah terjadinya sejumlah transaksi secara otomatis. Walaupun demikian, teknis operasionalnya perlu dilakukan secar hati-hati dan selalu dibandingkan dengan cara manual dalam perhitungannya. Hal ini disebabkan proses penghitungan saldo rekening giro tidak dilakukan secara langsung pada saat terja penyerahan media transaksinya, tetapi harus menunggu dulu proses kliring untuk mengetah saldo efektifnya.

Walaupun transaksi selalu dicatat jumlah nominalnya, saldo rekening giro yang digunakan dalam perhitungan bunga adalah saldo efektif yaitu setelah diketahui bahwa jumlah yang ditransaksikan dananya tersedia.

Pada sistem aplikasi ini, selain transaksi pada rekening giro, juga dilakukan proses transaksi pada rekening pinjaman rekening koran (PRK). Proses transaksi pada jenis rekening ini pada prinsipnya sama dengan rekening giro. Perbedaannya hanya dilihat dari posisinya dalam general ledger, yaitu rekening PRK terletak pada sisi Asset sedangkan rekening giro terletak pada sisi kewajiban (Liability).


Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.

Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan

1. Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.

2. Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.

3. Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.

4. Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.

5. Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.

Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :

1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.

Fungsi Fasilitas Password

Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.



PENUTUPAN REKENING

Untuk melakukan penutupan rekening, nasabah harus mengurusnya di bank dan harus membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan,atm dan kartu identitas.bila buku/atm nya hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian.
kalau tutup rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.


Sumber:

http://saga-sigi.blogspot.co.id/2016/02/uang-jenis-jenis-uang.html

http://www.artikelsiana.com/2014/09/Sejarah-Jenis-Fungsi-Nilai-Syarat-Uang.html

http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/pbi_142612.aspx

http://christianang14.blogspot.co.id

http://asun1104.blogspot.co.id

https://kebolangsing.wordpress.com/2011/06/11/aplikasi-sistem-perbankan-dalam-membuka-rekening-tutup-rekening-transaksi-tabungan-dan-penarikan-tabungan/

Tidak ada komentar